Sebelum memasuki bulan Ramadhan, umat islam terlebih dahulu harus melewati 2 bulan yang tak kalah mulia, yakni : Rajab dan Sya’ban
Dalam sebuah hadist, bahwa ketika masuk bulan Rajab maka Rasulullah Saw berdoa: “Allahumma barik lana fi Rajaba wa Sya’bana wa ballighna Ramadlana”, yang artinya: “Ya Allah, berkatilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban. Serta pertemukanlah kami dengan bulan Ramadlan” (HR Ahmad, al-Bazzar, Abu Nuaim dan Ibnu ‘Asakir. an-Nawawi menilainya dlaif, tetapi menurut Ibnu Taimiyah hadis ini yang paling banyak digunakan tentang keutamaan bulan Rajab. Dari kitab : Majmu’ al-Fatawa 24/291).
Bulan Rajab
al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip dari Ibnu Dahiyah bahwa bulan Rajab memiliki 18 nama, diantaranya adalah Al-Asham atau tuli (karena tidak ada bunyi gesekan pedang)Syahrullah, al-fardu, syahrul Haram, al-‘Atirah (karena orang Jahiliyah menyembelih hewan di bulan ini), dan sebagainya. Rajab artinya adalah agung, karena orang Jahiliyah mengagungkan bulan tersebut.
Keutamaan Bulan Rajab
Rasulullah Saw telah menentukan nama-nama bulan Haram yang pernah diterangkan dalam Al-Qur’an surat At-taubah ayaht 36, pada hadist riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa yang 3 adalah secara berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, sementara yang keempat adalah Rajab (Syaikh ‘Athiyah Shaqar dalam Fatawa al-Azhar Bab Syahru Rajab)
Puasa Bulan Rajab
Ahli hadis yang diberi gelar Amirul Mu’minin fil Hadis, al-Hafidz Ibnu Hajar, telah mengarang sebuah kitab Tabyin al-‘Ajab fi Ma Warada fi Fadhli Rajab yang mengulas tentang dalil-dalil hadis keutamaan bulan Rajab dengan menjelaskan hadis-hadis yang sahih dan dlaif bahkan maudlu’ (palsu), begitu pula tentang dalil puasa di bulan Rajab.
Di awal pembahasannya, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada dalil sahih secara khusus untuk berpuasa dan ibadah malam di bulan Rajab”. Namun Ibnu Hajar mengulas beberapa hadis yang secara umum memberi indikasi keutamaan puasa di bulan Rajab.
Sedangkan riwayat atsar dari Sahabat yang seolah tidak ada anjuran berpuasa di bulan Rajab juga segera direspon oleh Ulama ahli hadis, misalnya riwayat berikut ini: “Utsman bin Hakim al-Anshari bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa Rajab (saat itu sedang di bulan Rajab). Said menjawab: Saya mendengar Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah Saw berpuasa sehingga kami berkata: Rasulullah tidak berbuka. Dan Rasul berbuka sehingga kami berkata: Rasulullah tidak berpuasa” (HR Muslim No 2782)
Imam an-Nawawi menjawab: “Yang dimaksud dengan jawaban Said bin Jubair adalah tidak ada larangan untuk berpuasa di bulan Rajab dan tidak ada anjuran secara khusus untuk puasa di bulan tersebut. Tetapi Rajab sama dengan bulan yang lainnya. Namun sebenarnya hakikat puasa adalah sunah. Di dalam Sunan Abi Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah Saw menganjurkan puasa di bulan-bulan Haram (Bulan Mulia), dan Rajab adalah salah satunya” (Syarah Muslim IV/167)
Begitu pula jawaban dari al-Hafidz as-Suyuthi, bahkan beliau meriwayatkan atsar yang lain, yaitu Abu Qilabah berkata: “Di surga ada istana yang diperuntukkan bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab”. Ahmad (bin Hanbal) berkata: “Kendatipun diwayat ini mauquf pada Abu Qilabah, sementara dia adalah Tabi’in, namun hal semacam ini hanya diucapkan oleh seorang yang menerima wahyu (Rasulullah Saw)”. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-iman No 3641 dan disahihkan oleh al-Hafidz as-Suyuthi dalam ad-Dibaj Syarah Sahih Muslim bin Hajjaj III/238.
Memang telah banyak hadis palsu (maudlu’) yang popular tentang puasa Rajab yang harus dihindari. Misalnya: “Barang siapa berpuasa 1 hari di bulan Rajab karena iman dan mengharap pahala, maka akan mendapatkan ridlo Allah yang paling agung dan ditempatkan di surga Firdaus….” Di dalam sanadnya terdapat Hasan an-Naqqasy, Ibnu Hajar berkata: Ia pemalsu hadis (wadldla’ Dajjal). Begitu pula: “Barangsiapa yang berpuasa 3 hari di bulan Rajab, maka Allah mencatatnya seperti puasa 1 bulan…” Di dalam sanadnya terdapat Amru bin Azhari yang dituduh dusta oleh Yahya bin Ma’in dan lainnya.
Penutup
Seorang sahabat pernah bertanya tentang puasa selain Ramadlan, maka Rasulullah menjawab: “Tidak ada kewajiban puasa selain puasa Ramadlan, kecuali engkau melakukan puasa sunah” (HR Muslim No 11).
Puasa sunah memiliki banyak macam, ada yang bersifat dua harian (puasa Dawud), puasa mingguan (senin dan kamis), puasa bulanan (hari purnama 13-14 dan 15), puasa tahunan (9 Arafah, Tasu’a’, ‘Asyura’ dan lain-lain), dan puasa di bulan-bulan mulia. Sementara puasa bulan Rajab termasuk dalam kategori puasa di bulan-bulan mulia seperti yang dikemukakan dalam 2 hadis diatas.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan al-Hafidz Ibnu Hajar: “Imam-imam kita berkata bahwa puasa sunah yang paling utama adalah di bulan Muharram, kemudian Rajab, Dzulhijjah, dan Dzulqa’dah (Syaikh Mulla Ali al-Qari dalam Mirqat al-Mafatih VI/360)